Kehidupan Manusia pada Masa Pra-Aksara di Indonesia

(SEJARAH)
*Pra-Aksara berasal dari kata “Pra” artinya sebelum dan “Aksara” artinya tulisan. 
*Jadi masa pra-aksara adalah masa sebelum manusia mengenal tulisan.

*Masa pra-sejarah yaitu manusia sudah mengenal tulisan.

Pembagian zaman Pra-aksara berdasarkan benda-benda peninggalan yang ditemukan.

Masa Pra-aksara atau masa Pra-Sejarah dibagi menjadi 2 :
1. Zaman Batu

2. Zaman Logam



1. Zaman batu adalah zaman ketika manusia mulai mengenal alat-alat yang terbuat dari batu.
    Pada zaman ini, bukan berarti alat-alat dari kayu / bamboo tidak dibuat.

*Zaman batu dibagi atas beberapa periode :

a.Zaman batu tua (Palaelitikhum)

b.Zaman batu tengah (Mesolitikum)

c.Zaman batu muda (Neolitikum)

d.Zaman batu besar (Megalitikum)



2. Zaman logam yaitu zaman sewaktu manusia sudah mampu membuat alat-alat 
    perkengkapan yang terbuat dari logam .
Teknik pembuatan alat-alat dari logam ini dengan cara melebur terlebih dahulu bijih-bijih logam yang nanti dituangkan dalam bentuk alat-alat yang dibutuhkan.
*Dengan demikian pada zaman logam tingkat kehidupan manusia sudah lebih tinggi.
  Zaman logam dibagi atas : a. Zaman Tembaga
                                                 b. Zaman Perunggu
                                                 c. Zaman Besi


*Manusia Purba adalah jenis manusia yang hidup pada zaman Pra-aksara / Pra-sejarah.
*Untuk mengetahui bagaimana kehidupan manusia pada masa Pra-aksara / Pra-sejarah
 dapat diketahui dari fosil / bekas-bekas manusia yang membantu dan ditemukan dalam
 lapisan bumi Plestosin.
*Manusia Pra-Aksara di Indonesia
Penemu Manusia Purba di Indonesia antara lain :
1. Eugene Dubois

2. G.H.R. Von Koenigswald

3. Franz Wedenreich
*Jenis-jenis manusia purba yang ditemukan di Indonesia :

1. Pithecantropus Erectus

2. Meganthropus Palaejavanicus

3. Homosolensis dan Homo Wajakensis




Pengertian Masa Pra Aksara
Masa pra aksara atau biasa disebut masa prasejarah adalah masa kehidupan manusia sebelum mengenal tulisan. Manusia yang diperkirakan hidup pada masa pra aksara adalah manusia purba. Pada masa ini, kita tidak dapat mengetahui sejarah serta kebudayaan manusia melalui tulisan. Satu-satunya sumber untuk mengetahui kehidupan manusia purba hanya melalui peninggalan-peninggalan mereka yang berupa fosil, alat-alat kehidupan, dan fosil tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang hidup dan berkembang pada masa itu.

Zaman pra aksara berlangsung sangat lama, yaitu sejak manusia belum mengenal tulisan hingga manusia mulai mengenal dan menggunakan tulisan. Zaman manusia mengenal dan menggunakan tulisan disebut zaman aksara atau zaman sejarah. Zaman pra aksara di Indonesia berlangsung sampai abad ke-3 Masehi. Jadi, pada abad ke-4 Masehi, manusia Indonesia baru mulai mengenal tulisan. Hal ini dapat diketahui dari batu bertulis yang terdapat di Muara Kaman, Kalimantan Timur. Meskipun prasasti tersebut tidak berangka tahun, tetapi bahasa dan bentuk huruf yang digunakan menunjukkan bahwa prasasti tersebut dibuat kurang lebih tahun 400 Masehi. Tabir perkembangan kehidupan masyarakat pra aksara Indonesia, dapat diketahui dalam pembabakan zaman pra aksara berdasarkan arkeologi dan ciri kehidupan masyarakat.

1) Pembabakan zaman pra aksara berdasarkan arkeologi Zaman pra aksara berdasarkan penggalian arkeologi, dapat dibagi menjadi dua zaman sebagai berikut:
Pengertian Masa Pra Aksara
Masa Pra Aksara di Indonesia
a. Zaman batu
Zaman batu menunjuk pada suatu periode di mana alat-alat kehidupan manusia terbuat dari batu, meskipun ada juga alat-alat tertentu yang terbuat dari kayu dan tulang. Tetapi, pada zaman ini secara dominan alat-alat yang digunakan terbuat dari batu. Dari alat-alat peninggalan zaman batu tersebut, maka zaman batu dibedakan lagi menjadi tiga periode sebagai berikut.
1) Zaman batu tua (Palaeolithikum)
Zaman batu tua merupakan suatu masa di mana hasil buatan alat-alat dari batunya masih kasar dan belum diasah sehingga bentuknya masih sederhana. Misalnya, kapak genggam. Hasil kebudayaan Palaeolithikum banyak ditemukan di daerah Pacitan dan Ngandong Jawa Timur.
2) Zaman batu madya (Mesolithikum)
Zaman batu madya merupakan masa peralihan di mana cara pembuatan alat-alat kehidupannya lebih baik dan lebih halus dari zaman batu tua. Misalnya, pebble/kapak Sumatera.
3) Zaman batu muda (Neolithikum)
Zaman batu muda merupakan suatu masa di mana alat-alat kehidupan manusia dibuat dari batu yang sudah dihaluskan, serta bentuknya lebih sempurna dari zaman sebelumnya. Misalnya, kapak persegi dan kapak lonjong.
b. Zaman logam
Dengan dimulainya zaman logam, bukan berarti ber- akhirnya zaman batu, karena pada zaman logampun alat-alat dari batu terus berkembang bahkan sampai sekarang. Sesungguhnya, nama zaman logam hanyalah untuk menyatakan bahwa pada zaman tersebut alat-alat dari logam telah dikenal dan digunakan secara dominan. Perkembangan zaman logam di Indo- nesia berbeda dengan yang ada di Eropa, karena zaman logam di Eropa mengalami tiga pembagian zaman, yaitu zaman tembaga, zaman perunggu, dan zaman besi. Sedangkan di Indonesia khususnya dan Asia Tenggara umumnya tidak mengalami zaman tembaga tetapi langsung memasuki zaman perunggu dan besi secara bersamaan. Dan hasil temuan yang lebih dominan adalah alat-alat dari perunggu sehingga zaman logam disebut juga dengan zaman perungggu.

2) Pembabakan zaman pra aksara berdasarkan ciri kehidupan mayarakat Zaman pra aksara di Indonesia berdasarkan ciri kehidupan masyarakat, dibagi dalam empat babak, yaitu masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana, masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut, masa bercocok tanam, dan masa perundagian.
a. Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana
Pada masa ini, kehidupan manusia hanya terpusat pada upaya mempertahankan diri di tengah-tengah alam yang penuh tantangan, dengan kemampuannya yang masih sangat terbatas. Kegiatan pokoknya adalah berburu dan mengumpulkan makanan, dengan peralatan dari batu, kayu, dan tulang. Kehidupan manusia masih sangat tergantung pada alam lingkungan sekitarnya.
1) Keadaan lingkungan
Kepulauan Indonesia terletak di antara dua benua, yaitu Benua Asia dan Benua Australia. Ada pengaruh iklim dan pengaruh penyebaran hewan, manusia, dan kebudayaan, sebagai akibat pernah bergabung- nya Indonesia dengan kedua benua tersebut. Tepi pantai, sungai, danau, atau tempat-tempat yang banyak air dan bahan makanan merupakan tempat tinggal manusia purba. Mereka mendapatkan makanan secara langsung dari alam, tanpa melalui proses, baik dalam mengumpulkan sampai pada cara makan. Keberadaan manusia

Penelitian khusus tentang fosil manusia purba (Palaeoanthropologi) di Indonesia, dibagi dalam tiga tahapan, yaitu tahun 1889-1909, tahun 1931-1941, dan tahun 1952-sekarang.
a) Penelitian tahap I pada tahun 1889-1909 dilakukan oleh Dr. Eugene Dubois, yang menduga bahwa manusia purba hidupnya pasti di daerah tropis. Dubois menemu- kan fosil sepotong tulang kobi yang bisa menandakan bahwa pemiliknya berjalan tegak, di Trinil dekatNgawi. Fosil tersebut adalah Pithecanthropus Erectus. Pada masa ini, ditemukan pula fosil manusia Wajak di daerah Kediri Jawa Timur, dan penemuan manusia purba di Kedungtrubus. Seluruh temuan Dubois tentang manusia purba di Indonesia adalah fosil-fosil tengkorak, ruas leher, rahang, gigi, tulang paha, dan tulang kering.
b) Penelitian tahap II antara 1931-1941 dilakukan oleh Ter Haar, Oppenoorth, dan Von Koeningswald. Mereka menemukan tengkorak dan tulang kering Pithecanthropus Soloensis di Ngandong Kabupaten
Blora. Juga tahun 1936 Tjokrohandojo menemukan fosil tengkorak anak-anak di utara Mojokerto. Antara tahun 1936-1941, Von Koeningswald menemukan fosil-fosil rahang, gigi, dan tengkorak di Sangiran Surakarta
c) Penelitian tahap III, sebagian besar penemuan di Sangiran, yang menemukan bagian-bagian tubuh Pithecanthropus yang belum pernah ditemukan sebelumnya, seperti tulang muka dan dasar tengkorak. Ada beberapa jenis manusia purba di Indonesia, yaitu sebagai berikut. Meganthropus

a) Meganthropus Palaeojavanicus adalah manusia paling primitif yang pernah ditemukan di Indone- sia oleh Von Koeningswald tahun 1936 dan 1941 di formasi Pucangan, Sangiran. Fosil yang ditemukan tersebut berupa rahang manusia purba yang berukuran besar. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa jenis manusia tersebut bertubuh sangat besar. Fragmen rahang bawah lain ditemukan oleh Marks pada tahun 1952 di lapisan terbawah formasi Kabuh.

b) Pithecanthropus Erectus
Fosil Pithecanthropus adalah fosil manusia yang paling banyak ditemukan di Indonesia, yaitu di Mojokerto, Kedungtrubus, Trinil, Sangiran, Sam- bungmacan, dan Ngandong. Bentuk tubuh Pithecanthropus tidak setegap Meganthropus. Tingginya kira-kira 165-180 cm. Fosil Pithecanthropus Erectus saat saling dihubungkan membentuk sebuah kerangka yang mirip kera. Maka Pithecanthropus Erectus berarti manusia kera yang berjalan tegak.

c) Homo
Homo Sapiens Wajak I ditemukan dekat Campur- darat Tulungagung Jawa Timur oleh Van Rietschoten tahun 1889, terdiri atas tengkorak, termasuk fragmen rahang bawah, dan beberapa buah ruas leher. Temuan tersebut diselidiki pertama kali oleh Dubois. Homo Sapiens Wajak II ditemukan oleh Dubois tahun 1890 di tempat yang sama, terdiri atas fragmen- fragmen tulang tengkorak, rahang atas dan rahang bawah, serta tulang paha dan tulang kering.

3) Teknologi
Teknologi pada masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana, hanya mengutamakan segi praktis sesuai dengan tujuan penggunaannya saja, namun lama kelamaan ada penyempurnaan bentuk.
Di Indonesia dikenal dua macam teknik pokok, yaitu teknik pembuatan perkakas batu yang disebut tradisi kapak perimbas dan tradisi serpih. Pada perkem- bangan berikutnya ditemukan alat-alat dari tulang dan tanduk. Movius menggolongkan alat-alat dari batu sebagai perkakas zaman pra aksara, yaitu kapak perimbas, kapak penetak, pahat genggam, proto kapak genggam, dan kapak genggam.

4) Kehidupan sosial
Manusia purba semenjak Pithecanthropus hingga Homo Sapiens dari Wajak, menggantungkan kehidup- annya pada kondisi alam. Daerah sekitar tempat tinggalnya harus dapat memberikan persediaan makanan dan air yang dapat menjamin kelang- sungan hidupnya. Mereka hidup berkelompok dengan pembagian tugas, bahwa yang laki-laki ikut kelompok berburu dan yang perempuan mengumpulkan makanan dari tumbuhan dan hewan-hewan kecil. Selain itu, mereka juga bekerjasama dalam rangka menanggulangi serangan binatang buas maupun adanya bencana alam yang sewaktu-waktu dapat mengusik kehidupan mereka Alat-alat yang dibuat dari batu, kayu, tulang, dan tanduk terus-menerus mengalami penyempurnaan bentuk, sesuai dengan perkembangan alam pikiran mereka.

b. Masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut
Pada masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut, di Indonesia sudah ada usaha-usaha untuk bertempat tinggal secara tidak tetap di gua-gua alam, utamanya di gua-gua payung, yang setiap saat mudah untuk ditinggalkan, jika dianggap sudah tidak memung- kinkan lagi tinggal di tempat itu.
1) Keadaan lingkungan
Api sudah dikenal sejak sebelumnya, karena sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan hidup, seperti untuk memasak makanan, sebagai penghangat tubuh, dan untuk menghalau binatang buas pada malam hari. Terputusnya hubungan kepulauan Indonesia dengan Asia Tenggara pada akhir masa glasial keempat, terputus pula jalan hewan yang semula bergerak leluasa menjadi lebih sempit dan terbatas, dan ter- paksa menyesuaikan diri dengan lingkungan baru. Tumbuh-tumbuhan yang mula-mula ditanam adalah kacang kacangan, mentimun, umbi-umbian dan biji- bijian, seperti juwawut, padi, dan sebagainya.
2) Keberadaan manusia
Ada dua ras yang mendiami Indonesia pada permulaan Kala Holosin, yaitu Austromelanesoid dan Mongoloid. Mereka berburu kerbau, rusa, gajah, dan badak, untuk dimakan. Di bagian barat dan utara ada sekelompok populasi dengan ciri-ciri terutama Austromelanesoid dengan hanya sedikit campuran Mongoloid. Sedangkan di Jawa hidup juga kelompok Austromelanesoid yang lebih sedikit lagi dipengaruhi oleh unsur-unsur Mongoloid. Lebih ke timur lagi, yaitu di Nusa Tenggara sekarang, terdapat pula Austromelanesoid
3) Teknologi
Ada tiga tradisi pokok pembuatan alat-alat pada masa Pos Plestosin, yaitu tradisi serpih bilah, tradisi alat tulang, dan tradisi kapak genggam Sumatera. Persebaran alatnya meliputi Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua. Alat tulang ditemukan di Tonkin Asia Tenggara, sedangkan di Jawa ditemukan di Gua Lawa Semanding Tuban, di Gua Petpuruh utara Prajekan, dan Sodong Marjan di Besuki. Kapak genggam Sumatera ditemukan di daerah pesisir Sumatera Utara, yaitu di Lhok Seumawe, Binjai, dan Tamiang.
4) Masyarakat
Manusia yang hidup pada masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut, mendiami gua-gua terbuka atau gua-gua payung yang dekat dengan sumber air atau sungai sebagai sumber makanan, berupa ikan, kerang, siput, dan sebagainya. Mereka membuat lukisan- lukisan di dinding gua, yang menggambarkan kegiatannya, dan juga kepercayaan masyarakat pada saat itu.

c. Masa bercocok tanam
Perubahan dari masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut ke masa bercocok tanam, mema- kan waktu yang sangat panjang, karena tingkat kesulitan yang tinggi. Pada masa ini sudah mulai ada usaha bertempat tinggal menetap di suatu perkampungan yang terdiri atas tempat tinggal-tempat tinggal sederhana yang didiami secara berkelompok. Mulai ada kerjasama dan peningkatan unsur kepercayaan yang diharapkan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketenteraman hidupnya.
1) Manusia
Manusia yang hidup pada masa bercocok tanam di Indonesia Barat mendapat pengaruh besar dari ras Mongoloid, sedangkan di Indonesia Timur sampai sekarang lebih dipengaruhi oleh komponen Austro- melanesoid.

Ringkasan
Masa pra aksara adalah masa manusia sebelum mengenal tulisan. Namun, kehidupan manusia pada masa itu tetap dapat diketahui dari beberapa peninggalan yang diketemukan. Manusia purba, yaitu jenis manusia yang hidup pada zaman pra aksara, yaitu Meganthropus, Pithecanthropus Erectus, dan Homo. Di Trinil pernah ditemukan fosil tengkorak manusia purba oleh Dubois pada tahun 1891, di daerah Mojokerto pada tahun 1936, dan di Sangiran tepi Bengawan Solo pada tahun 1931-1933. Manusia paling primitif yang pernah ditemukan di Indonesia adalah Meganthropus Palaeojavanicus, yang ditemukan Von Koeningswald tahun 1936 dan 1941. Zaman pra aksara di Indonesia berdasarkan arkeologis, dibagi menjadi 2 zaman, yaitu zaman batu dan zaman logam. Zaman batu meliputi zaman batu tua, zaman batu madya, dan zaman batu muda.
Zaman pra aksara di Indonesia berdasarkan ciri kebudayaan masyarakat dibagi dalam empat babak, yaitu masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana, masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut, masa bercocok tanam, dan masa perundagian. Pada masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat sederhana, kegiatan pokoknya adalah berburu dan mengumpulkan makanan dengan peralatan dari batu, kayu, dan tulang. Manusia yang hidup pada masa berburu dan mengumpulkan makanan tingkat lanjut, mendiami gua-gua terbuka yang dekat dengan sumber air dan sumber makanan.
Pada masa bercocok tanam sudah mulai ada usaha bertempat tinggal menetap di suatu perkampungan yang terdiri atas tempat tinggal-tempat tinggal sederhana yang didiami secara berkelompok. Pada masa perundagian, mulai ditemukan bijih-bijih logam sehingga berbagai peralatan mulai dibuat dari logam Kelompok manusia sudah lebih besar, karena hasil pertanian dan peternakan sudah dapat memberi makan sejumlah orang yang lebih besar pula. Jumlah anak yang banyak sangat menguntungkan, karena
mereka dapat menghasilkan makanan yang lebih banyak pula.
2) Teknologi
Masa bercocok tanam di Indonesia dimulai kira-kira bersamaan dengan berkembangnya kemahiran mengasah alat dari batu dan mulai dikenalnya teknologi pembuatan gerabah. Alat yang terbuat dari batu dan biasa diasah adalah beliung, kapak batu, mata anak panah, mata tombak, dan sebagainya. Di antara alat batu yang paling terkenal adalah beliung persegi.
3) Kehidupan masyarakat
Masyarakat mulai meninggalkan cara-cara berburu dan mengumpulkan makanan. Mereka sudah menunjukkan tanda-tanda akan menetap di suatu tempat, dengan kehidupan baru, yaitu mulai bercocok tanam secara sederhana dan mulai memelihara hewan. Proses perubahan tata kehidupan yang ditandai dengan perubahan cara memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, terjadi secara perlahan-lahan, namun
pasti.
Demikian pula dengan tempat tinggal, dari yang masih sangat sederhana berbentuk bulat dengan atap dan dinding dari rumbai, perlahan-lahan berubah sedikit demi sedikit kepada bentuk yang lebih maju dengan daya tampung yang lebih banyak, untuk menampung keluarga mereka. Gotong-royong merupakan suatu kewajiban yang memang diperlukan untuk pekerjaan-pekerjaan yang memerlukan tenaga orang banyak, seperti mendirikan rumah dan membersihkan saluran air untuk bercocok tanam. Masyarakat merasa bahwa tanah merupakan kunci dari kehidupan. Oleh karena itu, mereka meningkat- kan manfaat kegunaan tanah, termasuk penguasaan terhadap binatang-binatang peliharaan. Yang jelas mereka sudah tidak lagi tergantung pada alam. Mereka sudah mengadakan perubahan-perubahan dengan menganggap sebagai pemilik atas unsur- unsur yang mengelilinginya.
4) Pemujaan roh nenek moyang
Pemujaan roh leluhur maupun kepercayaan terhadap adanya kekuatan gaib menjadi adat kebiasaan masyarakat saat itu. Kebiasaan semacam itu lazim disebut animisme dan dinamisme. Sudah mulai ada kepercayaan tentang hidup sesudah mati, bahwa roh seseorang tidak lenyap pada saat orang meninggal. Upacara pemakaman dilakukan sedemikian rupa agar roh yang meninggal tidak salah jalan menuju nenek moyang mereka.
Tradisi mendirikan bangunan megalitik (batu besar) muncul berdasarkan keper-cayaan adanya hubungan antara yang hidup dengan yang mati. Terutama karena adanya pengaruh yang kuat dari yang telah mati terhadap kesejahteraan masyarakat dan kesuburan tanaman
d. Masa perundagian
Pada masa bercocok tanam, manusia sudah berusaha bertempat tinggal menetap dengan mengatur kehidupan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, yaitu meng- hasilkan bahan makanan sendiri, baik di bidang pertanian maupun peternakan. Pada masa perundagian, semuanya mengalami kemajuan dan penyempurnaan. Pada masa ini mulai ditemukan bijih-bijih logam sehingga berbagai peralatan mulai dibuat dari logam.
Pada perkembangan berikutnya, perlu dibedakan golongan yang terampil dalam melakukan jenis usaha tertentu, misalnya terampil dalam membuat rumah kayu, pem- buatan gerabah, pembuatan benda-benda dari logam, perhiasan, dan lain sebagainya.
1) Penduduk
Manusia yang bertempat tinggal di Indonesia pada masa ini dapat diketahui dari berbagai penemuan sisa-sisa rangka dari berbagai tempat, antara lain di Anyer Utara Jawa Barat, Puger Jawa Timur, Gilimanuk Bali, dan Melolo Sumba Timur. Pada masa perundagian ini perkampungan sudah lebih besar, karena adanya hamparan pertanian, dan mereka kemudian mulai mengadakan aktivitas perdagangan.
2) Teknologi
Pada masa perundagian ini, teknologi berkembang sangat pesat, sebagai akibat adanya penggolongan-penggolongan dalam masyarakat. Dengan beban pekerjaan tertentu, banyak jenis pekerjaan yang mempunyai disiplin tersendiri sehingga semakin beraneka ragam perkembangan teknologi yang terjadi pada masa itu. Termasuk perkembangan perdagangan dan pelayaran. Teknologi yang berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan, nampaknya menyangkut dan melibatkan berbagai bidang yang lain. Saat itu juga sedang berkembang teknologi peleburan, pencampuran, penempaan, dan pencetakan berbagai jenis logam yang dibutuhkan oleh manusia. Di Indonesia, berdasarkan temuan-temuan arkeologis, penggunaan logam sudah dimulai beberapa abad sebelum masehi, yaitu penggunaan perunggu dan besi. Secara berangsur-angsur dan bertahap, penggunaan kapak batu diganti dengan logam. Namun logam tidak mudah menggeser peranan gerabah yang masih tetap bertahan karena memang tidak semuanya dapat digantikan dengan logam.
3) Kehidupan sosial budaya
Seni ukir dan seni hias yang diterapkan pada benda- benda megalitik mengalami kemajuan yang pesat. Sedangkan yang sangat menonjol pada masa perundagian ini adalah kepercayaan kepada arwah nenek moyang, karena dipercaya sangat besar pengaruhnya terhadap perjalanan hidup manusia dan masyarakatnya. Oleh karena itu, arwah nenek moyang harus diperhatikan dan dipuaskan melalui upacara-upacara. Kehidupan dalam masyarakat masa perundagian adalah hidup yang penuh rasa setia kawan. Perasaan solidaritas ini tertanam dalam hati setiap orang sebagai warisan dari nenek moyang



D. Persebaran Nenek Moyang Bangsa Indonesia

Nenek moyang bangsa Indonesia termasuk dalam bangsa Melayu Austronesia. Menurut Kern dan Heine Geldern, nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunan, Hindia Belakang di China Selatan. Persebarannya ke Indonesia melalui dua periode, yaitu pada tahun 1500 SM dan 500 SM. Sebelum bangsa Melayu Austronesia datang, di Indonesia sudah didiami oleh Suku Wedoid dan Negrito. Sisa-sisa Suku Wedodi yang masih hidup adalah Suku Sakai di Siak, Suku Kubu di Jambi, dan Suku Duku Lubu di Palembang. Adapun sisa-sisa Suku Negrito dikatakan “lenyap” dari Indonesia.

1. Periode Persebaran Tahun 1500 SM

Periode pertama persebaran nenek moyang bangsa Indonesia ini juga disebut persebaran Proto Melayu (Melayu Tua). Persebaran Proto Melayu terjadi melalui dua jalur, yaitu jalur barat-selatan dan jalur timur-utara.
a. Persebaran Jalur Barat-Selatan berawal dari Yunan-Melayu-Sumatra-Jawa-Kalimantan.
b. Persebaran Jalur Timur-Utara berawal dari Yunan-Vietnam-Filipina-Sulawesi-Irian.
Persebaran periode Proto Melayu membawa kebudayaan batu muda (Neolithikum) yang berpusat di Baschon Hoabinh (Indochina). Bangsa Proto Melayu menurunkan berbagai suku seperti Suku Toraja, Suku Nias, Suku Batak, Suku Dayak, dan Suku Sasak.

2. Periode Persebaran Tahun 500 SM

Periode persebaran tahun 500 SM juga disebut persebaran Deutero Melayu (Melayu Muda). Jalur persebarannya adalah melalui Daratan Asia-Semenanjung Melayu-Sumatra-Jawa. Periode persebaran Deutero Melayu membawa kebudayaan logam yang berpusat di Dongson (Indochina). Bangsa Deutero Melayu menurunkan Suku Minang, Suku Jawa, dan Suku Bugis.
Pendapat Von Heine Geldern tentang asal usul nenek moyang bangsa Indonesia diperkuat hasil penyelidikan Prof. Dr. H. Kern pada tahun 1899 yang melakukan perbandingan-perbandingan terhadap rumpun bahasa Austronesia. Hasilnya membuktikan bahwa berbagai bahasa daerah yang tersebar di Indonesia pada mulanya ialah satu rumpun bahasa yaitu Rumpun Bahasa Austronesia. Penyelidikan ini juga memperkuat teori bahwa nenek moyang bangsa Indonesia berasal dari Yunan, Cina Selatan.




PENGELOMPOKAN ZAMAN PRA AKSARA
A.  BERDASARKAN KONDISI GEOLOGI

1) . Arkaeozoikum
Inilah masa tertua dalam sejarah perkembangan bumi. Pada masa yang berlangsung kira-kira 2.500 juta tahun yang lalu. keadaan bumi belum stabil, kulit bumi masih dalam proses pembentukan, dan udara saat ini masih sangat panas sehingga belum tampak tanda-tanda kehidupan.

2) Palaeozoikum
Masa ini berlangsung 340 juta tahun yang lalu. Palaeozoikum disebut juga Zaman Primer. Pada masa ini, terjadi penurunan suhu bumi. Akibatnya,  bumi lambat laun menjadi dingin. Sudah ada tanda-tanda kehidupan yang makin jelas, yakni  munculnya makhluk bersel satu seperti bakteri dan sejenis amfibi dan reptil.

3) Mesozoikum
Masa ini berlangsung 140 juta tahun yang lalu. Mesozoikum disebut juga Zaman Sekunder. Pada masa ini, kehidupan berkembang  dengan sangat cepat. Jumlah ikan, amfibi, dan reptil makin banyak. Reptil mencapai bentuk yang luar biasa besarnya, seperti Dinosaurus dan Atlantosaurus.

4) Kenozoikum
Masa ini dikenal juga sebagai masa Neozoikum yang diperkirakan berusia 60 juta tahun yang lalu. Pada masa ini, keadaan bumi sudah mulai stabil. Kehidupan makin berkembang dan beraneka ragam. Masa ini dibagi menjadi dua seperti berikut.

(1) Zaman Tersier. Pada masa ini, reptil raksasa lambat laun lenyap, binatang-binatang menyusui  berkembang dengan baik, dan primat sudah ada. Monyet dan kera sudah ditemukan pada masa ini.
(2) Zaman Kuarter. Masa ini berlangsung 600.000 tahun yang lalu. Tanda-tanda kehidupan manusia telah ditemukan pada masa ini. Masa ini dibagi ke dalam dua bagian, yaitu  :
  • Pleistosen yang berlangsung 600.000 tahun yang lalu. Pada masa ini kehidupan manusia mulai ada dan terjadi perubahan suhu yang mempengaruhi keadaan kehidupan. Banyak air yang berubah menjadi es, terutama beberapa daratan yang berdekatan dengan Kutub Utara tertutup es.  Di daerah yang berjauhan dari Kutub, terjadi musim hujan.
  •  Holosen yang dimulai 20.000 tahun hingga dewasa Ini. Pada masa ini, muncul manusia cerdas (homo sapiens) yang merupakan nenek moyang dari manusia modern.


Sejarah Pramuka Indonesia

            (PRAMUKA) Kepanduan masuk ke indonesia ( pada waktu itu masih Hindia Belanda, karena negara kita sedang di jajah orang Belanda ) pertama tama di bawa oleh orang Belanda. Organisasinya bernama Nederland Indische Padvinders Vereniging (NIPV) yang artinya adalah Persatuan Pandu pandu Hindia Belanda.
Bangsa kita mulai tertarik pada organisasi tersebut dan karena sifatnya yang universal maka organisasi kepanduan dapat dengan cepat diterima oleh bangsa kita, apalagi kondisi pada waktu itu sangat memungkinkan. Para remaja dan pemuda kita membutuhkan suatu organisasi yang dapat menampung aspirasi mereka terhadap tanah air.
Sesuatu yang membuat pemerintah Kolonial Belanda menjadi cukup khawatir. Oleh karena itu pemerintah Kolonial Belanda melarang bangsa kita mengikuti kegiatan NIPV.
Maka berdirilah organisasi organisasi kepanduan yang becirikan Nasionalisme dan Organisasi kepanduan nasional yang pertama didirikan adalah Javaanse Padvinders Organisatie ( JPO ) tahun 1916 atas prakarsa Sultan Pangeran Mangkunegara VII di Surakarta.
Pendirian JPO ini membuat para remaja dan pemuda di daerah lain tertarik mendirikan Organisasi Kepanduan. Yang memang pada waktu itu bisa dianggap sebagai salah satu cara perjuangan dalam usahanya mencapai kemerdekaan.
Tonggak kebangkitan bangsa indonesia adalah berdirilah Organisasi Boesi Oetomo, 20 Mei 1908. Lalu Peristiwa sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, yang menjiwai Gerakan Kepanduan Nasional kita semakin bergerak maju ( merupakan semangat Nasionalisme )
Kemudian pemerintah kolonial Belanda melarang pemakaian istilah Padvinder bagi organisasi kepanduan bangsa kita. Istilah PANDU dan KEPANDUAN dikemukakan pertama kali dalam kongres SIAP tahun 1928 oleh KH.Agus Salim di kota Banjarnegara, Banyumas, Jawa Tengah.
Peristiwa bersejarah terjadi saat BP dan Lady Baden Powell berkunjung ke Indonesia, tanggal 3 Desember 1934. BP singgah di Jakarta setelah meninjau Jambore di Australia. Walau para pandu nasionalis tidak dapat bertemu dengan Bapak Pandu.
Pandu Indonesia pertama kali mengikuti Jambore di Jambore dunia V di Volegenzang, Belanda di tahun 1937 ( Pandu Hindi Belanda ).
Pada jaman pendudukan penjajah jepang, organisasi kepanduan dilarang sama sekali. Semua organisasi kepanduan harus bergabung dengan organisasi kepemudaan bentukan Jepang.
Kemudian setelah PROKLAMASI KEMERDEKAAN 17 AGUSTUS 1945, berdirilah kembali organisasi organsasi kepanduan hingga mencapai jumlah lebih dari 100 organisasi, yang tegabung dalam 3 federasi, yaitu :
- IPINDO (Ikatan Pandu Indonesia, 13-09-1951)
- POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri, tahun 1954)
- PKPI (Perserikatan Kepanduan Puteru Indonesia)
Kemudian terjadi peristiwa penting lainnya adalah Jambore Nasional Kepanduan Pertama pada masa Pandu (sebelum jadi Pramuka), yaitu diselenggarakan di Pasar Minggu, Jakarta pada Tahun 1955 (diselenggarakan oleh IPINDO).
Ketiga Federasi tersebut bergabung menjadi satu dalam PERKINDO (Persatuan Kepanduan Indonesia ) sekitar 60 Organisasi dengan 500.000 anggota Pandu.
Akhirnya, disadari bahwa banyaknya Organisasi Bangsa, maka Pemerintah mengeluarkan KEPRES No.238/61 Tentang Gerakan Pramuka, sebagai dukungan Pemerintah terhadap Organisasi Kepanduan Indonesia. Kepres tersebut di atas di tandatangani oleh Perdana Menteri RI saat itu, Ir.H.Juanda (Presiden Soekarno mengadakan kunjungan ke negara Jepan ).
Gerakan Pramuka bukan badan pemerintah, semua organisasi kepanduan melebur diri masuk menjadi anggota Gerakan Pramuka, kecuali organisasi organisasi kepanduan yang berhaluan kiri / komunis. Mulailah Gerakan Pramuka berkembang menjadi organisasi yang disegani. Kemudian samapi saat ini telah diselenggarakan beberapa kali Jambore Nasional (Jamnas), pertemuan Pramuka Penggalang yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
JAMBORE NASIONAL INDONESIA
NO
JAMBORE
TAHUN
TEMPAT
1
I
1937
Situ baru, DKI Jakarta
2
II
1977
Sibolangit, Sumatera Utara
3
III
1981
Cibubur, DKI Jakarta
4
IV
1986
Cibubur, DKI Jakarta
5
V
1991
Cibubur, DKI Jakarta
6
VI
1996
Cibubur, DKI Jakarta
7
VII
2001
Baturaden, Banyumas, Jawa Tengah
8
VIII
2006
Jatinangor, Sumedeng, Jawa Barat

9 IX 2011 Teluk Gelam OKI, SumSel
Tahun 1981, Jamnas Pramuka Indonesia diselenggarakan bersamaan dengan Jambore Asia Pasific 6th.

AD/ART Gerakan Pramuka Hasil Munaslub 2012

(PRAMUKA)
PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961 bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :

- Ideologi Pancasila

- Undang-Undang Dasar 1945

- Bhinneka Tunggal Ika

- Negara Kesatuan Republik Indonesia

Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas, maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI


Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. Memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;

b. Menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT

Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.

(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik, bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.

(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu

Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :

a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :

a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among

1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan sistem among
2. Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar

Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;

(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan kepramukaan di laksanakan dengan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

Pasal 18
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan , merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 22
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan


Pasal 25
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25 tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan, pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir, dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua
Kelembagaan

Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i. Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii. Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis pembimbing nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala desa/lurah.
f. majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1) Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT


Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP


Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.



Jakarta, 29 April 2012

Tim Perumus:
Ketua Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc ( ………………………………. )
Wakil Ketua Anshari Kadir, SH ( ………………………………. )
Sekretaris Agus Ridho, SH, MH ( ………………………………. )
Anggota:
1. Dr. Suyatno, M.Pd ( ………………………………. )
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd ( ………………………………. )
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP ( ………………………………. )
4. Farida Madjid ( ………………………………. )

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
NAMA DAN TEMPAT

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 3
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap Pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan serta berlandaskan Sistem Among.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT


Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, ras dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip dasar dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban dan keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis;
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosial-politik dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN

Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan


Pasal 8
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat, teratur dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri, peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pasal 9
(1) Nilai dan prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik, sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran, kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan prinsip dasar kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk :
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebhinekaan
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat.
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 10
(1) Sistem among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin, merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 11
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 12
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. Beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. Menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. Memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. Melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. Membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun dalam kehidupan bermasyarakat,
f. Membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. Mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain, mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. Memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus asa;
i. Menerima tugas dengan iklas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. Membiasakan diri hidup hemat, cermat dan bersahaja agar mampu mengatasi tantangan yang dihadapi
k. Mengendalikan diri, menaati norma, aturan, menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan setia
l. Menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan,
m. Memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap dan berbicara.

Pasal 14
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri atas:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma, selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:

1) Janji dan komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
- menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat,
- menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.

c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan Komitmen yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila;
- menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat;
- menepati Dasadarma.

2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 15
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang bermanfaat bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif dalam segala kegiatan.
Pasal 16
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin, mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif, rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku, menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.

(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.

(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan, satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah, perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh pembina putra.
Pasal 22
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 23
(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar, melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 25
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 26 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah tenaga pendidik yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah tenaga pendidik Gerakan Pramuka yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang mendidik peserta didik dan pamong di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Gerakan Pramuka dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) Syarat kecakapan umum (SKU) merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap jenjang.
(5) Syarat kecakapan khusus (SKK) merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan


Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan;
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan, aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
(2) Pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota lain di gugus depannya.
Pasal 31
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah satuan pendidikan dan pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka dilaksanakan di tingkat kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional, disingkat Pusdiklatnas;
b. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat daerah, disingkat Pusdiklatda;
c. Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka tingkat cabang, disingkat Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala Pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka adalah Pelatih Pembina Mahir, lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

Pasal 32
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui jenjang pelatihan dan pendidikan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya serta penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional.
Pasal 33
(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, program, serta manajemen.
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan

Pasal 35
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri atas;
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri atas anggota muda dan anggota dewasa.

Pasal 37
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun dan Pramuka Pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25 tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berumur 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok prasiaga
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan luar biasa disebut pramuka luar biasa.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masing-masing dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi pramuka penggalang, pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 38
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri atas:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri atas:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus darma pramuka.
Pasal 39
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir Nasional.
Pasal 40
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapat kartu tanda anggota;
d. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
e. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
f. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
1. meninggal dunia.
2. permintaan sendiri.
3. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka diusulkan oleh gugus depan atau kwartirnya, mendapat penilaian dari dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan serta ditetapkan oleh kwartir yang mengangkatnya.
Pasal 42
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan

Pasal 45
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan pendamping pembina racana.
Pasal 46
(1) Gugus depan terdiri atas gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, organisasi kemasyarakatan, profesi dan yang seaspirasi.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putera dan anggota muda puteri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan luar biasa dapat dihimpun dalam gugus depan tersendiri atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan oleh kwartir nasional.
Pasal 47
Keanggotaan gugusdepan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugusdepan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugusdepan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas dimaksud.
Bagian Ketiga
Kwartir


Pasal 48
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri atas para andalan, dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang bendahara; dan
e. beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri atas karyawan sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dipimpin oleh Sekretaris Pelaksana untuk Kwartir Nasional dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir
(7) Pengurus kwartir terdiri atas unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.

Pasal 50
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. melakukan tindak pidana dan berkekuatan hukum tetap;
d. melanggar kode kehormatan pramuka; dan
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar biasa.
b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat diatasnya
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat pimpinan kwartir yang bersangkutan;
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat pembantu andalan yang bertugas untuk melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian luar biasa.
(2) Masa bakti pembantu andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium;
b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan presidium.

(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus depan yang terdiri atas ketua gugus depan, pembina satuan, pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak, ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang.
e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir daerah.
f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.
g. Pengurus kwartir nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
h. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir di atasnya.
i. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang, majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
n. andalan nasionall antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir Nasional.

(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Tri Satya dan Ikrar.
c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
i. pelantikan Ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan dilakukan oleh Ketua Kwartir jajaran di atasnya.
j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing dilakukan oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing

Pasal 53
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing desa/kelurahan (mabisa/mabikel) diketuai oleh kepala desa atau lurah.
f. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan (mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
g. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(4) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(5) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan Pramuka.
(6) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung

Pasal 54
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik untuk pembinaan dan peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putera dan puteri dari gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya.
(5) Anggota saka putera dan puteri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
Pasal 55
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa gerakan pramuka yang tidak bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa yang saling bersepakat.
(4) Gugus Darma Pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah dan nasional.
Pasal 56
(1) Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai keluar biasaan dalam aspirasi.
(3) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(5) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(6) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(7) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan koordinasi.
(8) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(9) Ketua badan kordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan
Pasal 57
(1) Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
(1) Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai kemampuan.
(3) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri atas unit-unit usaha yang bersifat otonom.

Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan


Pasal 60
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk oleh musyawarah gerakan pramuka dan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga pemeriksaan keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(3) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir

Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas luar biasa.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan
b. satuan pengawas internal
c. dewan kerja pramuka penegak dan pandega
Pasal 62
(1) Dewan kehormatan gerakan pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah, penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
b. tokoh Gerakan Pramuka.
c. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
(1) SPI melakukan Pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) SPI dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) SPI dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurang-kurangnya dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota SPI tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural kwartir.
(5) Kepala SPI bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota SPI diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
Pasal 64
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja penegak dan pandega putera dan puteri dalam jajaran kwartir dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putera dan puteri jajaran kwartir yang bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan.
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putera, maka harus dipilih seorang puteri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega ex-officio adalah andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir


Pasal 65
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada musyawarah nasional;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja nasional.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada musyawarah nasional.
Pasal 66
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada musyawarah daerah.
Pasal 67
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
Pasal 68
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK

Bagian Pertama
Musyawarah

Pasal 69
(1) Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah Nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir daerah.
Pasal 70
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan daerah dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 73
(1) Musyawarah Nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada seluruh Kwartir Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan Musyawarah Nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
(1) Tim Formatur pembentukan pengurus terdiri atas Ketua Kwartir Nasional terpilih sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam Musyawarah Nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim Formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
(1) Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium Musyawarah Nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 78
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri atas utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka daerah dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 82
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 83
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir daerah terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk dikukuhkan.
Pasal 84
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah daerah .
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 87
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan pelatihan Gerakan Pramuka cabang dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 91
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir cabang terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk dikukuhkan.
Pasal 93
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 96
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah gugus depan.
Pasal 97
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri atas sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri atas sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri atas putera dan puteri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri atas:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti berikutnya.
Pasal 100
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.

Pasal 101
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri atas ketua kwartir ranting terpilih sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri atas:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Tim formatur dalam waktu satu bulan menyusun pengurus kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk dikukuhkan.
(5) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
Pasal 102
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Pasal 105
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
Pasal 107
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.

(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.
Pasal 110
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera (musppanitera) diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitera diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. Hasil musppanitera nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana strategik Gerakan Pramuka;
b. Hasil musppanitera daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta musppanitera terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitera kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitera dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
(1) Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musppanitera terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitera;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitera;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitera dari kertua dewan kerja kepada pimpinan sidang musppanitera terpilih.
(3) Acara pokok musppanitera terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
(1) Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega puteri putera dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa

Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat hal-hal yang mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan, yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan yang jumlahnya disepakati bersama berdasarkan kebutuhan.
Pasal 117
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan yang hal-hal yang mendesak yang menjadi dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja

Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri atas:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan dewan racana untuk tingkat ranting.

Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasehat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Hal-hal yang Mendesak

Pasal 119
(1) Hal-hal yang mendesak adalah suatu masalah untuk diputuskan bersama tanpa melalui musyawarah setelah dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(2) Hal-hal yang mendesak diadakan apabila menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera diputuskan, sementara menyelenggarakan musyawarah tidak mungkin dilakukan.
(3) Penyelesaian hal-hal yang mendesak dapat dilakukan pada tingkat kwartir yang bersangkutan
(4) Hal-hal yang mendesak diselesaikan secara tertulis, jelas, dan disusun sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diumumkan.
(6) Hal-hal yang mendesak disepakati untuk diterima jika disetujui oleh lebih dari setengah jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugusdepan yang ada di wilayahnya.
(7) Hasil hal-hal yang mendesak diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT

Pasal 120
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.
Pasal 121
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.
Pasal 122
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:

Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.

2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
Pasal 124
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)
Pasal 125
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Bagian Pertama
Pendapatan


Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana, badan usaha, koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti atas hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir Gerakan Pramuka.
Pasal 127
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan

Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari, antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP


Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Terima kasih telah berkunjung.

Oleh Yakobus Rhio Widodo. Powered by Blogger.

www.CodeNirvana.in

Copyright © Belajar Dari Pengalaman | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Code Nirvana