
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar
tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada
tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17
Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan
dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22
Juli 1959.
Pada kurun
waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen),
yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia.

Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam
Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu
Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945,
Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi
nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk
merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945.
Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam
bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata
“Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada
BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Dalam kurun
waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia
sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil
Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan
bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum
terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

Pada masa
ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk
pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri
dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan
sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Pada periode
UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut
Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

Karena
situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit
Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara
1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa
ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
§
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan
MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
§
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden
seumur hidup
§
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan
30 September Partai Komunis Indonesia

Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan
UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa
Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara
melalui sejumlah peraturan:
ü
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa
MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan
melakukan perubahan terhadapnya
ü
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum
yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945,
terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
ü
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum,
yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

Pada masa
ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh
B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Salah satu
tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa
Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya
bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal
yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan
rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup
didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di
antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensial.
Dalam kurun
waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21
Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18
Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9
November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
§
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11
Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 194
RANGKUMAN
MATERI PEND PANCASILA
Sejarah
Pancasila
Lahirnya
pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar di nusantara (
islam, hindu, budha ) menjadi landasan hidup beragama dan bermasyarakat. Selain
itu juga didasari atas pergerakan Indonesia yang dimulai sejak masa hindu budha
yakni pada masa kerajaan majapahit. Perumusan pancasila sendiri dimulai saat
jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 april 1945, karena hal
itu dengan berdirinya sebuah negara maka harus memiliki landasan atau dasar
bagi negara itu sendiri maka dirumuskanlah Pancasila.
Isi
dari pancasila itu sendiri tertuang dalam isi pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal
29 mei 1945 yakni :
1. pri
kebangsaan,
2. pri
kemanusiaan,
3. pri
ketuhanan,
4. pri
kerakyatan
5. pri
kesejahteraan.
Proklamasi
juga memiliki hubungan yang erat dengan lahirnya pancasila karena proklamasi
merupakan titik kuliminasi dari perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh
kemerdekaanselain itu proklamassi juga dianggap sebagai konsekuensi bangsa
Indonesia yang telah merdeka dan menyamakan kedudukannya dengan bangsa lain
selain itu juga merupakan konsekuensi keluar yakni menyebarkan pemberitaan
tentang kedaulatan atau kemerdekaan terhadap bangsa lain.
Pancasila
sebagai sistem nilai
Sistem secara sederhana yang dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Sedangkan nilai yaitu salah satu cara atau tolak ukur dalam suatu objek yang bersifat abstrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat.
Sistem secara sederhana yang dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Sedangkan nilai yaitu salah satu cara atau tolak ukur dalam suatu objek yang bersifat abstrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat.
Pancasila
juga dapat bersifat objektif dan subjektif. bersifat objektif artinya nilai –
nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara – negara lain, tentunya
tidak dengan nama pancasila. Sedangkan bersifat subjektif artinya bahwa nilai –
nilai pancasila itu terletak pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu
sendiri yaitu masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Jadi dapat disimpulkan
bahwa nilai pancasila itu sendiri merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia
menjadi landasan , dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam
kehidupan sehari – hari dan dalam kehidupan kenegaraan.

1.
Arti dan makna sila ketuhanan yang maha Esa
Dalam konteks bernegara pancasila mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dengan sila ketuhanan yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing – masing.
Dalam konteks bernegara pancasila mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dengan sila ketuhanan yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing – masing.
2.
Arti dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dengan adanya sila ini dengan sendirinya jika dalam kelompok terdapat ras, tidak boleh berbuat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Hal ini berarti bahwa setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
Dengan adanya sila ini dengan sendirinya jika dalam kelompok terdapat ras, tidak boleh berbuat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Hal ini berarti bahwa setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum.
3.
Arti dan makna sila persatuan indonesia
Makna dalam sila ini adalah nasionalisme, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat indonesia.
Makna dalam sila ini adalah nasionalisme, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat indonesia.
4.
Arti dan makna sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwaakilan.
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan – keputusan yang diambil secara bulat.
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan – keputusan yang diambil secara bulat.
5.
Arti dan makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keadilan berarti adanya persamaaan dan salin menghargai karya orang lain. Kemkmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik.
Keadilan berarti adanya persamaaan dan salin menghargai karya orang lain. Kemkmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik.

individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.



Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
v Amandemen
UUD’45
Undang
– undang di indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan –
perubahan ). Sejak mei 1998 bangsa indonesia bertekad mereformasi berbagai
bidang kehidupan kenegaraan dengan catatn :
1. Amandemen
tidak merubah negara kesatuan republik Indonesia
2. Amandemen
tidak merubah pembukaan UUD’ 45
3. Amandemen
tetap mempertahankan sistem presidensial
Sejak
tahun 1999 sampai tahun 2002 majelis permusyawaratan rakyat RI telah empat kali
menetapkan perubahan pasal – pasal yang di ubah dan ada pula pasal – pasal yang
ditambah.
I. Perubahan pertama terhadap pasal UUD’45 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999.
II. Perubahan Kedua ini dilakukan pada sidang MPR, tepatnya pada tanggal 18 agstus 2000.
III. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 november 2001.
IV. Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan agustus 2002.
I. Perubahan pertama terhadap pasal UUD’45 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999.
II. Perubahan Kedua ini dilakukan pada sidang MPR, tepatnya pada tanggal 18 agstus 2000.
III. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 november 2001.
IV. Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan agustus 2002.
a) Pelaksanaan
UUD’45 pada masa awal kemerdekaan ( 18 agustus 1945 – 27 desmber 1949 )
Dengan
ditetapkannya pancasila dan UUD ’45 oleh PPKI mmerupakan modal berharga untuk
mendapatkan pemerintahan RI yang bisa berjalan dengan baik. Namun sebelum cita
– cita itu terwujud bangsa Indonesia harus dihadapkan pada masalah baru yaitu
kehadiran tentara sekutu dan nica ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat
pemerintah dan rakyat Indonesia memusatkan perhatian dan upaya mempertahankan
negara kesatuan RI dan sistem pemerintahan berdasarkan UUD’45 belum dapat
dilaksanakan.
Pada
awal berdirinya negara ini banyak lembaga tinggi negara belum terbentuk. Hal
ini kemudian diantisipasi dengan aturan peralihan pasal 4. Untuk memperkuat
kedudukan komite nasional Indonesia pusat, maka pada tanggal 16 oktober 1945
dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X yang isinyaa KNIP sebagai
pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas legislativ dan ikut
menetapkan GBHN.
Pada
tanggal 3 november 1945 diumumkan lagi maklumat wakil presiden tentang
pembentukan partai – partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP keluarlah
maklumat pada tanggal 14 november 1945 yang isinya merubah kabinet presidensial
menjadi kabinet parlementer.
Maka
seejak tanggal 14 november 1945 itu kekuasaan eksekutif dipegangkan oleh
perdana mentri dan mentri – mentri yang bertanggung jawab kepada KNIP bukan
kepada presiden. Di lain pihak perundingan dengan belanda dan sekutu
memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan pengakuan kedaulatan
Indonesia oleh belanda pada tanggal 27 desember 1945 dengan syarat :
I.
Negara RI dipecah – pecah menjadi negara – negara
bagian (RIS)
II.
UUD’45 diganti menjadi UUD KRIS
Maka sejak saat itu Indonesia
menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan oleh sekkutu dengan paham
liberalisme.
b)
Masa UUDS 1945 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 )
Sejak diberlakukannya UUD kris
maka Indonesia menjadi negara federal. Tetapi semangat dan perjuangan bangsa
Indonesia untuk mempersatukan republik Indonesia kembali menjadikan negara RI
utuh kembali. Pada tanggal 17 gustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi
negara RI dengan UUDS 1950 dan system pemerintahan bersifat perlementer.
Bentuk pemerintahan dan bentuk
negara Indonesia menurut pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan :
I.
RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum
yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
II.
Kedaulatan RI adalah di tangan dan dilakukan oleh
pemerintah bersama – sama DPR.
Sistem pemerintahan nyang dianut
oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang
dipimpin oleh seorang perdana mentri. Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950
badan legislatif yang ada adalah DPR ssementara yang terdiri dari gabungan DPR
RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas
penunjukan presoden.
Pada sistim parlementer fungsi presiden
sebagai kepala pemerintahan digantikan oleh perdana mentri sehingga presiden
hanya sebagai kepala negara atau simbol negara. Presiden sebagai kepala negara
memilik tugas – tugas sebagai berikut :
ü
Mewakili negara di acara – acara negara
ü
Mengangkat duta dan konsult
ü
Menerima tamu negara
ü
Menyatakan perang
Sedangkan dalam sistim
presidensial presiden memiliki fungsi sebagai kepala pemerintahan yaitu
bertugas menjalankan semua sistim pemerintahan dalam satu negara.
Pada perkembangannya dengan adanya UUDS 1950 ini menyebabkan munculnya banyak masalah dalam pemerintahan negara sehingga presiden soekarno memutuskan untuk kembali mengguanakan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan setelah itu pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi:
Pada perkembangannya dengan adanya UUDS 1950 ini menyebabkan munculnya banyak masalah dalam pemerintahan negara sehingga presiden soekarno memutuskan untuk kembali mengguanakan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan setelah itu pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi:
i.
Pembubaran konstituante
ii.
Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
iii.
Pembentukan MPR sementara dan DPA sementara.
Dengan adanya dekrit inilah yang
menjadi sumber hukum dan penyelenggaraaan pemerintahan.
c)
Pelaksaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret
1966)
Masa orde lama di mulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mulai berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu merupakan sumber hukum dan ketatanegaraan yang sangat penting di Negara Republik Indonesia.
Masa orde lama di mulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mulai berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu merupakan sumber hukum dan ketatanegaraan yang sangat penting di Negara Republik Indonesia.
Pada masa orde lama, seharusnya
segala sistem pemerintahan dan pelaksanaannya sesuai yang di atur dalam UUD
1945. Akan tetapi, dalam kenyataannya terdapat berbagai penyimpangan.Seperti
pengangkatan presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas – jelas
bertentangan dengan UUD 1945.
d) Masa
orde baru ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )
orde baru merupakan
tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali
pada kemurnian pelaksanaan pancasila dan UUD’45. Tekat orde baru ialah
melaksanakan pancasila dan UUD’45 dengan murni dan konsekuen. Namun pada masa
ini juga terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan Orde
Baru. Kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah juga cenderung untuk
kepentingan golongan.
Selain itu juga terjadi banyak teror fisik maupun psikologis.
Dalam pelaksanaan Orde Baru berusaha melaksanakan demokrasi dengan sebaik – baiknya anatara lain dengan menyelenggarakan pemilihan umum guna mewujudkan adanya MPR.
Pembukaan UUD 1945 ( arti dan makna ) Arti dan Makna Alinea – alinea pembukaan UUD 1945
Dalam pelaksanaan Orde Baru berusaha melaksanakan demokrasi dengan sebaik – baiknya anatara lain dengan menyelenggarakan pemilihan umum guna mewujudkan adanya MPR.
Pembukaan UUD 1945 ( arti dan makna ) Arti dan Makna Alinea – alinea pembukaan UUD 1945
Ø
Alinea pertama
Pada alinea pertama terdapat
dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ø
Alinea kedua
Bangsa Indonesia dari dalam
terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya ke merdekaan
atas kedauatan sendiri, berhasil membentuk negara indonesia yang dicita –
citakan dan mempunyai sifat – sifat tertentu.
Ø
Alenia ketiga
Bangsa indonesia menyatakan
kemerdekaan indonesia itu atas kekuatan bangsa indonesia sendiri , didukung
oleh seluruh rakyat.
Ø
Alenia keempat
Berisi pokok kaidah negara
yang fundamental yaitu : fungsi dan tujuan negara , keharusan adanya undang –
undang dasar, adanya asas politik negara yaitu republik yang berkedaulatan dan
adanya asas kerohanian negara.
ü
Tujuan pembukaan UUD 1945
I.
Mempertanggungjawabkan
II.
Menetapkan cita – cita bangsa
III.
Proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar
hidup kebangsaan.
IV.
Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan.
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan UUD
Aline – alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan sendiri dengan UUD. Alinea pertama sampai ketiga memiliki hubungan dengan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indoonesia, tidak mempunyai hubungan yang organis dengan UUD.
Sedangkan alinea keempat memiliki hubungan dengan terbentuknya UUD itu sendiri selain itu juga memiliki hubungan dengan pembentukan pemerintahan negara akan diatur di dalam UUD. Kemudian negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Dan sebagai ditetapkannya dasar pancasila.
Aline – alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan sendiri dengan UUD. Alinea pertama sampai ketiga memiliki hubungan dengan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indoonesia, tidak mempunyai hubungan yang organis dengan UUD.
Sedangkan alinea keempat memiliki hubungan dengan terbentuknya UUD itu sendiri selain itu juga memiliki hubungan dengan pembentukan pemerintahan negara akan diatur di dalam UUD. Kemudian negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Dan sebagai ditetapkannya dasar pancasila.
Hubungan
pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945
letak dan sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi
letak dan sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi



Pancasila
sebagai orientasi dan kerangka acuan pembangunan
pancasila sebagai orientasi pembangunan.
Pada saat ini pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yamg bersifat global. Fungsi pancasila ialah memberi orientasi terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan
pancasila sebagai orientasi pembangunan.
Pada saat ini pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yamg bersifat global. Fungsi pancasila ialah memberi orientasi terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat.
Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan
Pancasila
diharapkan dapat menjadi kerangka referensi untuk membangun suatu model
masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosial budaya. ada dua fungsi dari
pancasila sebagai kerangka acuan:
1. Pancasila
menjadi dasar visi yang memeberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan
sosial budaya yang akan datang.
2. Pancasila
sebagai nilai – nilai dasar menjadi refrensi kritik sosial budaya.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan bangsa
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai – nilai dasar pancasila secara normativ menjadi dasar, keranga acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonsia.
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai – nilai dasar pancasila secara normativ menjadi dasar, keranga acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonsia.
1. Sebagai
paradigma pembangunan pendidikan.
Pendidikan
pada dasarnya adalah pemanusiaan, dan ini memuat hominiasi dan humanisasi.
Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan
berbangsa kita adalah melalui pendidikan .
2. Sebagai
paradigma pembangunan ideologi.
Ideologi
merupakan prinsiip dunamika, karena merupakan pedoman yang berbentuk cita –
cita
3. Sebagai
paradigma pembangunan politik.
Dengan
kelima prinsipnya pancasila menjadi dasar yang cukup integratif bagi kelompok –
kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern.
4. Sebagai
paradigma pembangunan ekonomi
Dalam
penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, pancasila lah yang menjadi landasan filos0fisnya.
5. Sebagai
paradigma pengembangan sosial
Karena
indonesia memiliki keberagaman budaya maka untuk mempersatukannya tetap
menggunakan pancasila sebagai landasannya.
6. Sebagai
paradigma pembangun ketahanan nasional
7. Kaitan
pancasila dengan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui
pluralitas yang membutuhkan kebersamaan.
8. Sebagai
paradigma pembangun hukum
Hukum
di indonesia bersumber pada pancasila
9. Sebagai
paradigma pembangun beragama
Untuk mewujudkan
kesatuan dan menghargai pluralitas dalam masyarakat.
10. Sebagai
paradigma perkembangan iptek
Ilmu
teknologi yang berkembang harus dapat dipertanggung jawabkan tentang hak dan
kewajiban dalam mengembangkan iptek diatur dalam pancasila.
BHINEKA
TUNGGAL IKA
Bhinneka
Tunggal Ika adalah semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka
Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh burung Garuda dan
pemakaiannya diresmikan sebagai Lambang Negara Indonesia pertama kali pada
Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 11 Februari 1950.
Bhinneka
Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuna dan diterjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Kalimat tersebut merupakan kutipan
dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu : Kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular
semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Dalam Kakawin Sutasoma
(Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan
bidang kepercayaan juga keanekaragam agama dan kepercayaan di kalangan
masyarakat Majapahit.
Bila
diterjemahkan secara per kata, Bhinneka Tunggal Ika adalah :
Bhinneka artinya beraneka ragam
atau berbeda-beda menjadi pembentuk kata “aneka”
Tunggal artinya satu
Ika artinya itu
Secara
harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang
bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap
adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan
kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kutipan
ini berasal dari Pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah
ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa. Bhinnêki rakwa
ring apan kena parwanosen? Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal Bhinnêka
tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan
:
Konon
Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi
bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah
tunggal Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan
dalam kebenaran.
ü Sejarah
Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva dilontarkan pada masa Majapahit. Sesungguhnya
Bhineka Tunggal Ika telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran
Tantrayana mencapai puncak tertinggi perkembangannya. Oleh karena itulah
Nararyya Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri bersifat Siwa dan
di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra mahkota Kertanagara
(Nararyya Murddhaja) ditahbiskan sebagai JINA (Jnyanabajreswara atau
Jnyaneswarabajra). Inilah fakta bahwa Singasari merupakan embrio yang menjiwai
keberadaan dan keberlangsungan kerajaan Majapahit.
Narayya
Wijaya sebagai pendiri kerajaan tak lain merupakan kerabat sekaligus menantu
Sang Nararyya Murddhaja (Sri Kertanagara : Raja Singasari terakhir). Sehubungan
bahwa semboyan tersebut embrio dari Singasari yakni pada masa Wisnuwarddhana
sang dhinarmmeng Ring Jajaghu (Candi Jago), maka baik semboyan Bhinneka Tunggal
Ika maupun bangunan Candi Jago kemudian disempurnakan pada masa Majapahit. Oleh
sebab itu kedua simbol (wijaksara dan bangunan) tersebut lebih dikenal sebagai
hasil peradaban era Majapahit. Padahal sesungguhnya merupakan hasil proses
perjalanan sejarah sejak awal.
Perumusan
Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva oleh Mpu Tantular pada dasarnya
pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan
keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu,
telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa
kemerdekaan, dimana telah menyadari bahwa menumbuhkan rasa dan semangat
persatuan itulah Bhinneka Tunggal Ika yang akhirnya diangkat menjadi semboyan
yang diabadikan dalam lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Garuda
Pancasila.
Dalam
lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengertian Garuda Pancasila
diperluas menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan
kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat
istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan Republik
Indonesia tercinta. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti
berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Memberi makna secara keseluruhannya
memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan satu Negara
Republik Indonesia. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan oleh Peraturan
Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober dan diundangkan pada
tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara.
Bahwa usaha bina negara
baik pada masa pemerintahan Majahapahit maupun pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berlandaskan pada pandangan yang sama yaitu semangat rasa
persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam tegaknya negara
Indonesia.
Sementara
semboyan “Tanhana Dharmma Mangrva” digunakan sebagai semboyan Lambang
Pertahanan Nasional (LemHamNas). Makna kalimat tersebut adalah “Tidak ada
kebenaran yang bermuka dua”.
Kemudian
oleh LemHaNas semboyan kalimat tersebut diberi pengertian ringkas dan praktis
yakni “Bertahan karena benar” “Tidak ada kebenaran yang bermuka dua”
sesungguhnya memiliki pengertian agar hendaknya setiap manusia senantiasa berpegang
dan berlandaskan pada kebenaran yang satu. Sebagai bahan catatan, bahwa
realitas kemajemukan bangsa adalah warisan sejarah panjang perjalanan Indonesia
selama berabad-abad sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dengan luas wilayah
Nusantara yang hampir 2 juta kilometer persegi, terdiri dari sekitar 13.700
pulau besar dan kecil, lebih dari 300 ragam etnis, dengan adat istiadat, budaya
dan keyakinan agama yang berbeda-beda, menyimpan potensi keretakan yang kapan
saja bisa mengemuka apabila tidak ada alasan atau raison de’etre sebagai
bangsa untuk bersatu.
Bahwa
raison de’etre untuk menjadi satu bangsa, bukan sekedar perasaan
subjektif para pendiri bangsa menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan
mendapatkan pijakan sejarah selama berabad-abad seperti yang telah dibuktikan.
Dan
kesadaran sebagai putra-putri dari sebuah bangsa besar yang telah melahirkan
Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, kiranya menjadi tugas sejarah untuk terus
memperjuangkan, menjaga dan mewujudkan kesatuan bangsa Indonesia dan menjadi
obor penyuluh, ketika sebagian anak-anak bangsa mulai dijangkiti penyakit
sektarian sempit, fanatisme agama dan egoisme kelompok serta golongan yang
hanya akan mengorbankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam
situasi tersebut, kita harus memahami perjalanan sejarah, dengan eksistensi
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai rumah kita bersama dengan
mempertaruhkan: Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi Tetap Satu
Jua”. Merdeka!!!
4 comments
Masya Allah kak, ini rangkumannya berfaedah sekali. Bisa dijadiin referensi. Btw, ini materinya kk kumpulin dari buku atau dari pengetahuan kakak? Kak, ntr kapan2 kalo aku buat vidio pembelajaran izin ya materinya diambil dari blog kakak?
ReplyLuar biasa. Semoga dengan membaca materi ini saya diberi kemudahan untuk lulus ujian CPNS besok... Insya Allah.. Aamiinnn
ReplyRangkumannya bagus, tapi masih terdapat beberapa kesalahan. seperti Sejarah awal BPUPKI yang seharusnya terbentuk tgl 1 Maret 1945 , akan tetapi anda menuliskannya tanggal 29 April 1945. juga pada saat sidang pertama BPUPKI dan ada beberapa lagi yang saya temukan. kalau bisa segera diperbaiki, kasihan nantinya orang yang menggunakan tulisan anda sebagai acuan untuk menjawab soal.
ReplyLuar biasa terimakasih kak rangkuman materi ini sangat membantu saya.
ReplyPost a Comment