Ringkasan Materi "UUD, Pancasila, Bhineka Tunggal Ika"

*      Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
*      Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
*      Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang “Dasar Negara” yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya” maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata “Indonesia” karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
*      Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensial (“Semi-Parlementer”) yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
*      Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

*      Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
*      Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 – 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
§    Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
§    MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
§    Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
*      Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat “sakral”, di antara melalui sejumlah peraturan:
ü  Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
ü  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
ü  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
*      Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
*      Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
§     Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
§     Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
§     Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
§     Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 194















RANGKUMAN MATERI PEND PANCASILA
Sejarah Pancasila
Lahirnya pancasila dilatar belakangi oleh sejarah masuknya agama besar di nusantara ( islam, hindu, budha ) menjadi landasan hidup beragama dan bermasyarakat. Selain itu juga didasari atas pergerakan Indonesia yang dimulai sejak masa hindu budha yakni pada masa kerajaan majapahit. Perumusan pancasila sendiri dimulai saat jepang menjanjikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 april 1945, karena hal itu dengan berdirinya sebuah negara maka harus memiliki landasan atau dasar bagi negara itu sendiri maka dirumuskanlah Pancasila. 
Isi dari pancasila itu sendiri tertuang dalam isi pidato Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 mei 1945 yakni :
1.      pri kebangsaan,
2.      pri kemanusiaan,
3.      pri ketuhanan,
4.      pri kerakyatan
5.      pri kesejahteraan.
Proklamasi juga memiliki hubungan yang erat dengan lahirnya pancasila karena proklamasi merupakan titik kuliminasi dari perjuangan bangsa Indonesia dalam memperoleh kemerdekaanselain itu proklamassi juga dianggap sebagai konsekuensi bangsa Indonesia yang telah merdeka dan menyamakan kedudukannya dengan bangsa lain selain itu juga merupakan konsekuensi keluar yakni menyebarkan pemberitaan tentang kedaulatan atau kemerdekaan terhadap bangsa lain. 
Pancasila sebagai sistem nilai 
Sistem secara sederhana yang dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berkaitan satu dengan yang lain. Sedangkan nilai yaitu salah satu cara atau tolak ukur dalam suatu objek yang bersifat abstrak. Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat.
Pancasila juga dapat bersifat objektif dan subjektif. bersifat objektif artinya nilai – nilai tersebut dapat dipakai dan diakui oleh negara – negara lain, tentunya tidak dengan nama pancasila. Sedangkan bersifat subjektif artinya bahwa nilai – nilai pancasila itu terletak pada pembawa dan pendukung nilai pancasila itu sendiri yaitu masyarakat, bangsa dan negara Indonesia. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai pancasila itu sendiri merupakan ideologi bagi bangsa Indonesia menjadi landasan , dasar, serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari – hari dan dalam kehidupan kenegaraan. 
*      Makna sila – sila pancasila  :
1. Arti dan makna sila ketuhanan yang maha Esa 
Dalam konteks bernegara pancasila mengatur kebebasan masyarakat Indonesia untuk memluk agama sesuai dengan keyakinannya. Dengan sila ketuhanan yang Maha Esa itu maka bangsa Indonesia mempunyai satu asas yang dipegang teguh yaitu bebas untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama masing – masing. 
2. Arti dan makna sila kemanusiaan yang adil dan beradab
Dengan adanya sila ini dengan sendirinya jika dalam kelompok terdapat ras, tidak boleh berbuat eksklusif atau menyendiri satu sama lain. Hal ini berarti bahwa setiap mannusia mempunyai derajat yang sama dihadapan hukum. 
3. Arti dan makna sila persatuan indonesia 
Makna dalam sila ini adalah nasionalisme, nasionalisme dalam hal ini adalah perasaan satu sebagai suatu bangsa, satu dengan seluruh bangsa yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu hal – hal yang sifatnya tidak sejalan dengan persatuan dan kesatuan harus diusahakan agar tidak terwujud sebagai suatu prinsip dalam masyarakat indonesia. 
4. Arti dan makna sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwaakilan. 
Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan – keputusan yang diambil secara bulat. 
5. Arti dan makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Keadilan berarti adanya persamaaan dan salin menghargai karya orang lain. Kemkmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat. Dinamis dalam arti diupayakan lebih tinggi dan lebih baik.
*      Liberalisme : adalah suatu paham yang menghendaki adanya kebebasan
individu dalam segala bidang. Menurut paham ini titik pusat dalam hidup
ini adalah individu. Karena ada individu maka masyarakat dapat tersusun
dan karena individu pula negara dapat terbentuk. Oleh karena itu, masyarakat
atau negara harus selalu menghormati dan melindungi kebebasankemerdekaan
individu. Setiap individu harus memiliki kebebasan kemerdekaan,
seperti dalam bidang politik, ekonomi, dan agama.
*      Nasionalisme : nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Para nasionalis menganggap negara adalah berdasarkan beberapa “kebenaran politik”. 
*      Sosialisme : (sosialism) secara etimologi berasal dari bahasa Perancis sosial yang berarti kemasyarakatan. Istilah sosialisme pertama kali muncul di Perancis sekitar 1830. Umumnya sebutan itu dikenakan bagi aliran yang masing-masing hendak mewujutkan masyarakat yang berdasarkan hak milik bersama terhadap alat-alat produksi, dengan maksud agar produksi tidak lagi diselenggarakan oleh orang-orang atau lembaga perorangan atau swasta yang hanya memperoleh laba tetapi semata-mata untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam arti tersebut ada empat macam aliran yang dinamakan sosialisme yaitu sosial demokrat, komunisme, anarkhisme, dan sinkalisme (Ali Mudhofir, 1988). Sosialisme ini muncul kira-kira pada awal abad 19, tetapi gerakan ini belum berarti dalam lapangan politik. Baru sejak pertengahan abad 19 yaitu sejak terbit bukunya Marx, Manifes Komunis (1848), sosialisme itu (seakan-akan) sebagai faktor yang sangat menentukan jalannya sejarah umat manusia.
*      Terorisme : adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan “teroris” dan “terorisme”, para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terrorism : “Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang”. Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatasnamakan agama.
v  Amandemen UUD’45 
Undang – undang di indonesia telah mengalami beberapa kali amandemen (perubahan – perubahan ). Sejak mei 1998 bangsa indonesia bertekad mereformasi berbagai bidang kehidupan kenegaraan dengan catatn :
1.      Amandemen tidak merubah negara kesatuan republik Indonesia
2.      Amandemen tidak merubah pembukaan UUD’ 45 
3.      Amandemen tetap mempertahankan sistem presidensial 
Sejak tahun 1999 sampai tahun 2002 majelis permusyawaratan rakyat RI telah empat kali menetapkan perubahan pasal – pasal yang di ubah dan ada pula pasal – pasal yang ditambah. 
I. Perubahan pertama terhadap pasal UUD’45 ditetapkan pada tanggal 19 oktober 1999.
II. Perubahan Kedua ini dilakukan pada sidang MPR, tepatnya pada tanggal 18 agstus 2000. 
III. Perubahan ketiga ditetapkan oleh MPR pada tanggal 9 november 2001. 
IV. Perubahan keempat dilakukan pada sidang tahunan MPR bulan agustus 2002.
a)      Pelaksanaan UUD’45 pada masa awal kemerdekaan ( 18 agustus 1945 – 27 desmber 1949 )
Dengan ditetapkannya pancasila dan UUD ’45 oleh PPKI mmerupakan modal berharga untuk mendapatkan pemerintahan RI yang bisa berjalan dengan baik. Namun sebelum cita – cita itu terwujud bangsa Indonesia harus dihadapkan pada masalah baru yaitu kehadiran tentara sekutu dan nica ke wilayah Indonesia. Hal itu membuat pemerintah dan rakyat Indonesia memusatkan perhatian dan upaya mempertahankan negara kesatuan RI dan sistem pemerintahan berdasarkan UUD’45 belum dapat dilaksanakan. 
Pada awal berdirinya negara ini banyak lembaga tinggi negara belum terbentuk. Hal ini kemudian diantisipasi dengan aturan peralihan pasal 4. Untuk memperkuat kedudukan komite nasional Indonesia pusat, maka pada tanggal 16 oktober 1945 dikeluarkannya maklumat wakil presiden nomor X yang isinyaa KNIP sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diberi tugas legislativ dan ikut menetapkan GBHN. 
Pada tanggal 3 november 1945 diumumkan lagi maklumat wakil presiden tentang pembentukan partai – partai politik. Selanjutnya atas usul KNIP keluarlah maklumat pada tanggal 14 november 1945 yang isinya merubah kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. 
Maka seejak tanggal 14 november 1945 itu kekuasaan eksekutif dipegangkan oleh perdana mentri dan mentri – mentri yang bertanggung jawab kepada KNIP bukan kepada presiden. Di lain pihak perundingan dengan belanda dan sekutu memenangkan Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan pengakuan kedaulatan Indonesia oleh belanda pada tanggal 27 desember 1945 dengan syarat : 
                                    I.            Negara RI dipecah – pecah menjadi negara – negara bagian (RIS) 
                                 II.            UUD’45 diganti menjadi UUD KRIS 
              Maka sejak saat itu Indonesia menjadi negara serikat dengan UUD yang ditentukan oleh sekkutu dengan paham liberalisme. 


b)      Masa UUDS 1945 ( 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 ) 
              Sejak diberlakukannya UUD kris maka Indonesia menjadi negara federal. Tetapi semangat dan perjuangan bangsa Indonesia untuk mempersatukan republik Indonesia kembali menjadikan negara RI utuh kembali. Pada tanggal 17 gustus 1950 negara KRIS sudah sepenuhnya menjadi negara RI dengan UUDS 1950 dan system pemerintahan bersifat perlementer. 
              Bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia menurut pasal 1 UUDS RI 1950 menyatakan : 
       I.            RI yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. 
    II.            Kedaulatan RI adalah di tangan dan dilakukan oleh pemerintah bersama – sama DPR. 
              Sistem pemerintahan nyang dianut oleh UUDS 1950 adalah parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin oleh seorang perdana mentri. Pada saat mulai berlakunya UUDS 1950 badan legislatif yang ada adalah DPR ssementara yang terdiri dari gabungan DPR RIS ditambah dengan anggota dan ketua BPKNIP ditambah dengan anggota atas penunjukan presoden. 
              Pada sistim parlementer fungsi presiden sebagai kepala pemerintahan digantikan oleh perdana mentri sehingga presiden hanya sebagai kepala negara atau simbol negara. Presiden sebagai kepala negara memilik tugas – tugas sebagai berikut : 
ü  Mewakili negara di acara – acara negara 
ü  Mengangkat duta dan konsult 
ü  Menerima tamu negara 
ü  Menyatakan perang
              Sedangkan dalam sistim presidensial presiden memiliki fungsi sebagai kepala pemerintahan yaitu bertugas menjalankan semua sistim pemerintahan dalam satu negara. 
Pada perkembangannya dengan adanya UUDS 1950 ini menyebabkan munculnya banyak masalah dalam pemerintahan negara sehingga presiden soekarno memutuskan untuk kembali mengguanakan uud 1945 sebagai dasar negara Indonesia dan setelah itu pada tanggal 5 juli 1959 presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang berisi:
        i.            Pembubaran konstituante 
      ii.            Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950 
    iii.            Pembentukan MPR sementara dan DPA sementara. 
              Dengan adanya dekrit inilah yang menjadi sumber hukum dan penyelenggaraaan pemerintahan. 
c)      Pelaksaan UUD 1945 Pada Masa Orde Lama dan Orde Baru

              Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Masa orde lama di mulai sejak adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan mulai berlakunya kembali Undang – Undang Dasar 1945 bagi bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, Dekrit Presiden 5 juli 1959 itu merupakan sumber hukum dan ketatanegaraan yang sangat penting di Negara Republik Indonesia.
              Pada masa orde lama, seharusnya segala sistem pemerintahan dan pelaksanaannya sesuai yang di atur dalam UUD 1945. Akan tetapi, dalam kenyataannya terdapat berbagai penyimpangan.Seperti pengangkatan presiden soekarno sebagai presiden seumur hidup yang jelas – jelas bertentangan dengan UUD 1945.
d)     Masa orde baru ( 11 maret 1966 – 21 mei 1998 )

  orde baru merupakan tatanan seluruh kehidupan rakyat, bangsa dan negara yang diletakkan kembali pada kemurnian pelaksanaan pancasila dan UUD’45. Tekat orde baru ialah melaksanakan pancasila dan UUD’45 dengan murni dan konsekuen. Namun pada masa ini juga terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan oleh pemerintahan Orde Baru. Kebijakan – kebijakan yang diambil pemerintah juga cenderung untuk kepentingan golongan.
Selain itu juga terjadi banyak teror fisik maupun psikologis.
Dalam pelaksanaan Orde Baru berusaha melaksanakan demokrasi dengan sebaik – baiknya anatara lain dengan menyelenggarakan pemilihan umum guna mewujudkan adanya MPR. 
Pembukaan UUD 1945 ( arti dan makna ) Arti dan Makna Alinea – alinea pembukaan UUD 1945
Ø  Alinea pertama 
                  Pada alinea pertama terdapat dua asas pikiran yaitu perikemanusiaan dan perikeadilan. 
Ø  Alinea kedua 
                  Bangsa Indonesia dari dalam terpaksa berjuang untuk merealisir hak kodrat dan hak morilnya ke merdekaan atas kedauatan sendiri, berhasil membentuk negara indonesia yang dicita – citakan dan mempunyai sifat – sifat tertentu. 
Ø  Alenia ketiga 
                  Bangsa indonesia menyatakan kemerdekaan indonesia itu atas kekuatan bangsa indonesia sendiri , didukung oleh seluruh rakyat.
Ø  Alenia keempat
                  Berisi pokok kaidah negara yang fundamental yaitu : fungsi dan tujuan negara , keharusan adanya undang – undang dasar, adanya asas politik negara yaitu republik yang berkedaulatan dan adanya asas kerohanian negara. 
ü  Tujuan pembukaan UUD 1945
                                           I.            Mempertanggungjawabkan 
                                        II.            Menetapkan cita – cita bangsa 
                                     III.            Proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan.
                                     IV.            Sebagai ketentuan pedoman dan pegangan.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan UUD 
Aline – alinea dalam pembukaan UUD 1945 memiliki hubungan sendiri dengan UUD. Alinea pertama sampai ketiga memiliki hubungan dengan peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indoonesia, tidak mempunyai hubungan yang organis dengan UUD. 
Sedangkan alinea keempat memiliki hubungan dengan terbentuknya UUD itu sendiri selain itu juga memiliki hubungan dengan pembentukan pemerintahan negara akan diatur di dalam UUD. Kemudian negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Dan sebagai ditetapkannya dasar pancasila.
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 agustus 1945 
letak dan sifat hubungan antara pembukaan dengan proklamasi 
*      Proklamasi dan pembukaan adalah satu kesatuan.
*      Ditetapkannya pembukaan pada 18 agustus 1945 bersama – sama dengan ditetapkannya UUD 
*      Pembukaan pada hakikatnya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci.
Pancasila sebagai orientasi dan kerangka acuan pembangunan 
pancasila sebagai orientasi pembangunan. 
Pada saat ini pancasila lebih banyak dihadapkan pada tantangan berbagai varian kapitalisme dari pada komunisme atau sosialisme. Ini disebabkan perkembangan kapitalisme yamg bersifat global. Fungsi pancasila ialah memberi orientasi terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat. 
Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan
Pancasila diharapkan dapat menjadi kerangka referensi untuk membangun suatu model masyarakat atau untuk memperbaharui tatanan sosial budaya. ada dua fungsi dari pancasila sebagai kerangka acuan:
1.      Pancasila menjadi dasar visi yang memeberi inspirasi untuk membangun suatu corak tatanan sosial budaya yang akan datang.
2.      Pancasila sebagai nilai – nilai dasar menjadi refrensi kritik sosial budaya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan bangsa 
Pancasila sebagai paradigma artinya nilai – nilai dasar pancasila secara normativ menjadi dasar, keranga acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonsia. 
1.      Sebagai paradigma pembangunan pendidikan.
Pendidikan pada dasarnya adalah pemanusiaan, dan ini memuat hominiasi dan humanisasi. Salah satu agenda penting dalam upaya mengatasi krisis dalam kehidupan berbangsa kita adalah melalui pendidikan . 
2.      Sebagai paradigma pembangunan ideologi.
Ideologi merupakan prinsiip dunamika, karena merupakan pedoman yang berbentuk cita – cita 
3.      Sebagai paradigma pembangunan politik. 
Dengan kelima prinsipnya pancasila menjadi dasar yang cukup integratif bagi kelompok – kelompok politik yang cukup heterogen dalam sejarah Indonesia modern. 
4.      Sebagai paradigma pembangunan ekonomi 
Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, pancasila lah yang menjadi landasan filos0fisnya. 
5.      Sebagai paradigma pengembangan sosial
Karena indonesia memiliki keberagaman budaya maka untuk mempersatukannya tetap menggunakan pancasila sebagai landasannya.
6.      Sebagai paradigma pembangun ketahanan nasional
7.      Kaitan pancasila dengan ketahanan nasional adalah kaitan antara ide yang mengakui pluralitas yang membutuhkan kebersamaan. 
8.      Sebagai paradigma pembangun hukum
Hukum di indonesia bersumber pada pancasila
9.      Sebagai paradigma pembangun beragama
Untuk mewujudkan kesatuan dan menghargai pluralitas dalam masyarakat.
10.  Sebagai paradigma perkembangan iptek
Ilmu teknologi yang berkembang harus dapat dipertanggung jawabkan tentang hak dan kewajiban dalam mengembangkan iptek diatur dalam pancasila.



BHINEKA TUNGGAL IKA

 Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh burung Garuda dan pemakaiannya diresmikan sebagai Lambang Negara Indonesia pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat pada tanggal 11 Februari 1950.
Bhinneka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuna dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Kalimat tersebut merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu : Kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Dalam Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga keanekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit.
Bila diterjemahkan secara per kata, Bhinneka Tunggal Ika adalah :
 Bhinneka artinya beraneka ragam atau berbeda-beda menjadi pembentuk kata “aneka”
 Tunggal artinya satu
 Ika artinya itu

Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kutipan ini berasal dari Pupuh 139, bait 5. Bait ini secara lengkap seperti di bawah ini:
Rwāneka dhātu winuwus Buddha Wiswa. Bhinnêki rakwa ring apan kena parwanosen? Mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa.
Terjemahan :
Konon Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi bagaimanakah bisa dikenali? Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah tunggal Terpecah belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam kebenaran.
ü  Sejarah Bhineka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva dilontarkan pada masa Majapahit. Sesungguhnya Bhineka Tunggal Ika telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran Tantrayana mencapai puncak tertinggi perkembangannya. Oleh karena itulah Nararyya Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri bersifat Siwa dan di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra mahkota Kertanagara (Nararyya Murddhaja) ditahbiskan sebagai JINA (Jnyanabajreswara atau Jnyaneswarabajra). Inilah fakta bahwa Singasari merupakan embrio yang menjiwai keberadaan dan keberlangsungan kerajaan Majapahit.
Narayya Wijaya sebagai pendiri kerajaan tak lain merupakan kerabat sekaligus menantu Sang Nararyya Murddhaja (Sri Kertanagara : Raja Singasari terakhir). Sehubungan bahwa semboyan tersebut embrio dari Singasari yakni pada masa Wisnuwarddhana sang dhinarmmeng Ring Jajaghu (Candi Jago), maka baik semboyan Bhinneka Tunggal Ika maupun bangunan Candi Jago kemudian disempurnakan pada masa Majapahit. Oleh sebab itu kedua simbol (wijaksara dan bangunan) tersebut lebih dikenal sebagai hasil peradaban era Majapahit. Padahal sesungguhnya merupakan hasil proses perjalanan sejarah sejak awal.
Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tanhana Dharmma Mangrva oleh Mpu Tantular pada dasarnya pernyataan daya kreatif dalam upaya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu, telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dimana telah menyadari bahwa menumbuhkan rasa dan semangat persatuan itulah Bhinneka Tunggal Ika yang akhirnya diangkat menjadi semboyan yang diabadikan dalam lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Garuda Pancasila.
Dalam lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pengertian Garuda Pancasila diperluas menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan Republik Indonesia tercinta. Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Memberi makna secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan satu Negara Republik Indonesia. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober dan diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara.
Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majahapahit maupun pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan pada pandangan yang sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam tegaknya negara Indonesia.
Sementara semboyan “Tanhana Dharmma Mangrva” digunakan sebagai semboyan Lambang Pertahanan Nasional (LemHamNas). Makna kalimat tersebut adalah “Tidak ada kebenaran yang bermuka dua”.
Kemudian oleh LemHaNas semboyan kalimat tersebut diberi pengertian ringkas dan praktis yakni “Bertahan karena benar” “Tidak ada kebenaran yang bermuka dua” sesungguhnya memiliki pengertian agar hendaknya setiap manusia senantiasa berpegang dan berlandaskan pada kebenaran yang satu. Sebagai bahan catatan, bahwa realitas kemajemukan bangsa adalah warisan sejarah panjang perjalanan Indonesia selama berabad-abad sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa. Dengan luas wilayah Nusantara yang hampir 2 juta kilometer persegi, terdiri dari sekitar 13.700 pulau besar dan kecil, lebih dari 300 ragam etnis, dengan adat istiadat, budaya dan keyakinan agama yang berbeda-beda, menyimpan potensi keretakan yang kapan saja bisa mengemuka apabila tidak ada alasan atau raison de’etre sebagai bangsa untuk bersatu.
Bahwa raison de’etre untuk menjadi satu bangsa, bukan sekedar perasaan subjektif para pendiri bangsa menjelang Proklamasi 17 Agustus 1945, melainkan mendapatkan pijakan sejarah selama berabad-abad seperti yang telah dibuktikan.
Dan kesadaran sebagai putra-putri dari sebuah bangsa besar yang telah melahirkan Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, kiranya menjadi tugas sejarah untuk terus memperjuangkan, menjaga dan mewujudkan kesatuan bangsa Indonesia dan menjadi obor penyuluh, ketika sebagian anak-anak bangsa mulai dijangkiti penyakit sektarian sempit, fanatisme agama dan egoisme kelompok serta golongan yang hanya akan mengorbankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam situasi tersebut, kita harus memahami perjalanan sejarah, dengan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai rumah kita bersama dengan mempertaruhkan: Bhinneka Tunggal Ika “Berbeda-beda tetapi Tetap Satu Jua”. Merdeka!!!
author

Yakobus Rhio Widodo

jangan lupa kunjungi terus yakobusrw.blogspot.com :)

Get Free Email Updates to your Inbox!

4 comments

Masya Allah kak, ini rangkumannya berfaedah sekali. Bisa dijadiin referensi. Btw, ini materinya kk kumpulin dari buku atau dari pengetahuan kakak? Kak, ntr kapan2 kalo aku buat vidio pembelajaran izin ya materinya diambil dari blog kakak?

Reply

Luar biasa. Semoga dengan membaca materi ini saya diberi kemudahan untuk lulus ujian CPNS besok... Insya Allah.. Aamiinnn

Reply

Rangkumannya bagus, tapi masih terdapat beberapa kesalahan. seperti Sejarah awal BPUPKI yang seharusnya terbentuk tgl 1 Maret 1945 , akan tetapi anda menuliskannya tanggal 29 April 1945. juga pada saat sidang pertama BPUPKI dan ada beberapa lagi yang saya temukan. kalau bisa segera diperbaiki, kasihan nantinya orang yang menggunakan tulisan anda sebagai acuan untuk menjawab soal.

Reply

Luar biasa terimakasih kak rangkuman materi ini sangat membantu saya.

Reply

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung.

Oleh Yakobus Rhio Widodo. Powered by Blogger.

www.CodeNirvana.in

Copyright © Belajar Dari Pengalaman | Distributed By My Blogger Themes | Designed By Code Nirvana